Mengenai Saya

Foto saya
seorang mahasiswi gunadarma yang sedang menggeluti dibidang akuntansi jenjang s1.
Diberdayakan oleh Blogger.

RSS

ARTIKEL YANG MENGANDUNG ARGUMENTASI DAN PENALARAN

Artikel Penalaran dan Argumentasi

1. Pemiskinan petani pangan semakin meluas.

SLAWI, KOMPAS.com — Pemiskinan petani pangan semakin meluas. Pendapatan rumah tangga petani saat ini ada yang hanya Rp 300.000 per bulan. Itu pun kalau panen padinya dalam kondisi bagus dan iklim bersahabat. Perlu kebijakan revolusioner untuk mencegah pemiskinan petani yang semakin meluas. Penelusuran Kompas di sejumlah sentra produksi padi di wilayah pantai utara Jawa dari Karawang, Jawa Barat, hingga Tegal, Jawa Tengah, sejak Minggu hingga Selasa (22/2/2011), menunjukkan, pemiskinan petani memang nyata terjadi. Di lapangan, Mujib (35), pemuda warga Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, menyatakan, saat ini ia hanya mengolah lahan sawah 0,25 bau atau sekitar 1.700 meter persegi (1 bau sekitar 0,7 hektar atau 7.096 meter persegi). Lahan ini pemberian orangtuanya, mantan pegawai Kantor Urusan Agama Tegal. Pemilik lahan satu bau itu saat ini menggarap lahan sewa 0,25 hektar. Dengan mengolah lahan 1.700 meter persegi, pendapatan bulanan Mujib hanya Rp 300.000-Rp 400.000 per bulan. Itu pun dengan catatan kalau panen padi tidak ada gangguan. Karena tidak mencukupi kebutuhan, sekalipun dia masih membujang, Mujib mencari tambahan penghasilan dari berjualan benih dan pupuk. Paling tidak untuk kedua usaha sampingannya itu, Mujib mendapatkan tambahan penghasilan bulanan Rp 100.000-Rp 200.000 per bulan. Dengan begitu, total penghasilannya menjadi Rp 500.000-Rp 600.000. Jumlah ini berbeda jauh dari pendapatan ayahnya yang dulu sebagai petani dengan lahan satu bau dan bekerja sebagai pegawai negeri sipil. ”Meski saya sudah cari tambahan penghasilan, tetap kecil pendapatannya,” kata Mujib, yang pernah juga mencoba membudidayakan lele, tetapi malah merugi Rp 700.000. Berharap mendapat tambahan penghasilan, ia justru merugi.Hadi Subeno (50), petani dari Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, saat ditemui sedang menjadi buruh panen di Desa Selapura, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, mengatakan, selama ini ia hanya bertani pada lahan sewa seluas 1.700 meter persegi. Dengan biaya sewa tanah sebesar Rp 1,5 juta sekali musim tanam, ia sering tidak bisa mendapatkan hasil. Rata-rata, hasil penjualan padi pada lahan tersebut sebesar Rp 2,5 hingga Rp 3 juta. Padahal, ia juga masih harus mengeluarkan biaya tanam sekitar Rp 1 juta. ”Sering tidak dapat apa-apa, tidak nombok, tetapi juga tidak untung,” katanya.

Keterangan:

-Kalimat Penalaran : Kalimat yang bercetak tebal merupakan kalimat penalaran karena terdapat kejelasan dan fakta dalam kalimat tersebut. Kalau panen padinya dalam kondisi bagus dan iklim bersahabat

-Kalimat Argumentasi : Kalimat yang bercetak miring merupakan kalimat argumentasi, karena kalimat tersebut dapat mempengaruhi pendapat orang lain dan belum ada kejelasan dalam kalimatnya

Sumber:http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/02/23/08334464/Pemiskinan.Petani.Makin.Meluas

2. Menkeu: Penyelundupan Sangat Memprihatinkan

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Agus Martowardojo semakin khawatir dengan penyelundupan yang kian parah. Bukan hanya kerugian negara yang hilang namun yang paling mengkhawatirkan adalah kenekatan pelaku penyelundupan yang berani merebut barang selundupan yang sudah dikuasai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Penyelundupan di Indonesia sangat memprihatinkan. Dalam beberapa kesempatan, barang yang sudah dikuasai Bea Cukai masih bisa direbut oleh oknum. Mereka merusak kegiatan dan aset negara, dan itu terjadi berulang-ulang,” ujar Agus saat berbicara dalam Rapat Kerja Gabungan dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (23/2/2011). Menurut Agus, kondisi itu perlu disikapi serius karena Indonesia telah menargetkan pengembangan kawasan dengan kawasan ekonomi khusus (KEK). Jangan sampai kebebasan lalu lintas barang dari dan ke KEK malah menjadikan penyelundupan semakin parah. “Kalau mau mau membangun KEK jangan sampai ada perembesan dan membuat ekonomi tambah tertekan,” katanya. Sebuah KEK akan diberikan banyak fasilitas fiskal antara lain, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak penjualan barang mewah), pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan tidak ada Pajak Penghasilan PPh impor. Ini sama dengan fasilitas fiskal di luar KEK. “Keberhasilan KEK sangat tergantung pada dukungan provinsi dan kabupaten atau kota terutama dalam menyediakan lahan dan perizinan satu pintu,” kata Agus.

Keterangan:

-Kalimat Penalaran : Kalimat yang bercetak tebal merupakan kalimat penalaran karena terdapat kejelasan dan fakta dalam kalimat tersebut, yaitu yang paling mengkhawatirkan adalah kenekatan pelaku penyelundupan yang berani merebut barang selundupan yang sudah dikuasai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

-Kalimat Argumentasi : Kalimat yang bercetak miring merupakan kalimat argumentasi, karena kalimat tersebut dapat mempengaruhi pendapat orang lain dan belum ada kejelasan dalam kalimatnya

Sumber:

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/02/23/12335152/Menkeu.Penyelundupan.Sangat.Memprihatinkan

3. Simpanan di Bank Melorot Rp 40,4 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com – Bertambahnya jumlah rekening bukan berarti uang simpanan meningkat. Berdasarkan data yang disampaikan Lembaga Penjamin Simpanan, pada Januari lalu jumlah rekening tabungan tumbuh sebesar 0,3 persen namun duit yang disimpan justru melorot sebesar Rp 40,40 triliun bila dibandingkan Desember 2010 lalu. Pada Januari lalu, jumlah rekening bertambah 296.065 menjadi 97.500.958. Namun, uang yang disimpan turun menjadi Rp 2.330,58 triliun. Penurunan yang signifikan terjadi pada jenis tabungan sebesar 2,32 persen atau sebesar Rp 17,04 triliun. lalu, disusul kemudian deposito sebesar Rp 16,3 triliun dan giro sebesar Rp 6,03 triliun. Yang naik hanya sertifikat deposito sebesar Rp 10 miliar. Cuma, LPS mengatakan, total nilai simpanan Januari lalu mengalami kenaikan bila dibandingkan Januari 2010 lalu.Kenaikannya mencapai 18,49 persen.

Keterangan:

-Kalimat Penalaran : Kalimat yang bercetak tebal merupakan kalimat penalaran karena terdapat kejelasan dan fakta dalam kalimat tersebut, seperti “Berdasarkan data yang disampaikan Lembaga Penjamin Simpanan”, merupakan penjelasan bahwa kalimat tersebut fakta.

-Kalimat Argumentasi : Kalimat yang bercetak miring merupakan kalimat argumentasi, karena kalimat tersebut dapat mempengaruhi pendapat orang lain dan belum ada kejelasan dalam kalimatnya

Sumber:

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/02/23/12290968/Simpanan.di.Bank.Melorot.Rp.40.4.Triliun

4. Pemda Akan Terbitkan Obligasi Rp1,8 Triliun

JAKARTA (SINDO) – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) sedang membantu satu pemerintah daerah (pemda) di Pulau Jawa yang berencana mengeluarkan obligasi pada semester pertama tahun ini. Pemda tersebut berencana mengeluarkan obligasi senilai Rp1,8 triliun. Direktur Rating Pefindo Salyadi Saputra menjelaskan, Pefindo telah meminta sejumlah data keuangan pemda itu .Data keuangan yang dimaksud antara lain terkait dengan hasil audit tim independen ataupun hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ”Pemda tersebut berharap bisa mengeluarkan obligasi pada semester satu ini. Tapi dari gelagatnya, sepertinya baru akan terealisasi pada semester kedua,” ujarnya di Jakarta kemarin.Presiden Direktur Pefindo Ronald T Andi Kasim menambahkan, pemberian peringkat bagi daerah yang akan mengeluarkan obligasi akan bermanfaat bagi investor.
Investor bisa mengetahui kualitas pemda dalam mengeluarkan obligasi. Beberapa hal yang akan diungkapkan dari pemeringkatan antara lain, analisa fiskal manajemen pemerintah daerah, pendapatan, pengelolaan pengeluaran, dan penyerapan anggaran daerah. Selain itu, lanjut Ronald, setidaknya ada dua pemerintah kota (pemkot) yang telah berbicara dengan Pefindo untuk melakukan financial management assessment (FMA).Kedua pemkot tersebut terletak di kawasan Indonesia bagian timur dan kawasan Indonesia bagian tengah. Diperkirakan proses tersebut akan dimulai pada Maret dan selesai pada semester kedua mendatang. FMA penting dilakukan karena untuk mengetahui tingkat kesehatan daerah. (hermansah)

Keterangan:

-Kalimat Penalaran : Kalimat yang bercetak tebal merupakan kalimat penalaran karena terdapat kejelasan dan fakta dalam kalimat tersebut.

-Kalimat Argumentasi : Kalimat yang bercetak miring merupakan kalimat argumentasi, karena kalimat tersebut dapat mempengaruhi pendapat orang lain dan belum ada kejelasan dalam kalimatnya.

Sumber:

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/383374/

5. Produk Gaya Hidup Makin Diminati

JAKARTA(SINDO) – Konsumen di Indonesia semakin bergairah mengeluarkan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup meski harus mengorbankan keperluan dasar dalam rumah tangga. Executive Director of Retail Measurement Services Nielsen Teguh Yunanto mengatakan, daya beli konsumen membaik selama 2010. Namun, kebanyakan dari konsumen cenderung membeli barangbarang dengan harga yang lebih murah, terutama terkait produk gaya hidup seperti mobil, motor, dan telepon seluler (ponsel). Nielsen mencatat besarnya peningkatan penjualan barang-barang dengan harga terjangkau. Teguh mencontohkan peningkatan penetrasi ponsel yang kemungkinan didorong pengguna CDMA. Peningkatan penjualan motor skuter otomatis (skutik) serta mobil keluarga berukuran kecil. ”Saya rasa konsumen telah memperluas kebutuhan mereka kepada kebutuhan tingkattiga.Merekainginmemenuhi kebutuhangaya hidup. Sementara pada 2010 penjualannya telah mencapai 389.712 unit atau 51% dari total penjualan mobil sebanyak 764.710 unit. Menurut Teguh,kondisi itu terjadi karena kemampuan produsen dalam melihat peluang yang ada. Dengan bergeraknya pilihan konsumen kepada hal-hal dengan harga lebih terjangkau, produk yang sukses pada 2010 adalah yang melakukan penyesuaian melalui pengemasan ulang, mengurangi isi, dan mengurangi harga. Salah satu yang berhasil melakukan ini adalah kategori susu bubuk. Penjualan kategori ini meningkat lebih dari 20% dari 2009 dengan melakukan pengemasan ulang dan pengurangan harga. Nielsen mencatat, pertumbuhan volume susu dalam kemasan naik 13,6% didukung kontribusi 104 produk baru. Menurut dia, produsen yang memperhatikan tren tersebut kemudian melakukan berbagai penyesuaian terhadap produk barang dan jasa yang dihasilkan. Di antaranya dengan mengeluarkan berbagai produk barang dan jasa yang harganya relatif lebih terjangkau tanpa mengabaikan fungsinya. (hermansah)

Keterangan:

-Kalimat Penalaran : Kalimat yang bercetak tebal merupakan kalimat penalaran karena terdapat kejelasan dan fakta dalam kalimat tersebut.

-Kalimat Argumentasi : Kalimat yang bercetak miring merupakan kalimat argumentasi, karena kalimat tersebut dapat mempengaruhi pendapat orang lain dan belum ada kejelasan dalam kalimatnya.

Sumber:

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/383388/

6 :AKIBAT NIKAH SIRI
Irma devita / 8 May 2009
http://irmadevita.com/2009/akibat-hukum-dari-nikah-siri

Oleh karena itu untuk kaum hawa yang akan ataupun belum melakukan nikah siri sebaiknya berpikir dahulu karena akan merugikan diri kita sendiri. Bagaiamanapun suatu perkawinan akan lebih sempurna jika di legal kan secara hukum agama dan hokum Negara.
* Pada paragraph diatas kalimat yang mengandung argumentasi dan penalaran adalah :
Argumentasi : Oleh karena itu untuk kaum hawa yang akan ataupun belum melakukan nikah siri sebaiknya berpikir dahulu karena akan merugikan diri kita sendiri.
Penalaran : Bagaiamanapun suatu perkawinan akan lebih sempurna jika di legal kan secara hukum agama dan hokum Negara.

7. BERHARAP TABUNGANKU TAK SEPERTI TABANAS
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/02/22/11315749/Berharap.TabunganKu.Tak.Seperti.Tabanas
KOMPAS.COM

Bagi sebagian orang, sederet biaya dalam tabungan menjadi ganjalan menyimpan uang di bank. Apalagi, bila duit tabungan tak banyak. Bunga tiap bulan tak bisa menutup biaya administrasi dan lain.
Alhasil, bukannya bertambah, duit di tabungan justru menipis, tergerus oleh berbagai biaya itu. Oleh karena itulah, Bank Indonesia (BI) menggandeng 70 bank umum dan 910 BPR untuk mengeluarkan produk tabungan bebas biaya yang bertajuk TabunganKu.

* Pada paragraph diatas yang kalimat mengandung argumentasi dan penalaran adalah :
Argumentasi : Bagi sebagian orang, sederet biaya dalam tabungan menjadi ganjalan menyimpan uang di bank.
Penalaran : Bank Indonesia (BI) menggandeng 70 bank umum dan 910 BPR untuk mengeluarkan produk tabungan bebas biaya yang bertajuk TabunganKu.

8. BI OPTIMIS “TABUNGANKU” GAET JUTAAN NASABAH
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2009/10/14/12081772/BI.Optimistis..quot.TabunganKu.quot..Gaet.Jutaan.Nasabah
Kompas.Com

Bank Indonesia optimistis tabungan tanpa biaya adminsitrasi, "TabunganKu" akan menggaet jutaan nasabah. Tabungan ini akan diluncurkan 41 bank nasional umum dan swasta yang difasilitasi BI pada awal 2010 nanti.

* Pada paragraph diatas kalimat yang mengandung argumentasi dan penalaran adalah :
Argumentasi : Bank Indonesia optimistis tabungan tanpa biaya adminsitrasi, "TabunganKu" akan menggaet jutaan nasabah.
Penalaran : Tabungan ini akan diluncurkan 41 bank nasional umum dan swasta yang difasilitasi BI pada awal 2010 nanti

9. BERHARAP TABUNGANKU TAK SEPERTI TABANAS
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/02/22/11315749/Berharap.TabunganKu.Tak.Seperti.Tabanas
KOMPAS.COM

Meski minim fitur, bank tetap barus memerhatikan kebutuhan nasabah di segmen ini. Bagi masyarakat, lanjut Djoko, ada beberapa hal yang penting, yakni keamanan uang, kemudahan pengambilan uang setiap saat, terjangkau, dan tak ada penyusutan pada tabungan.
* Pada paragraph diatas kalimat yang mengandung argumentasi dan penalaran adalah :
Argumentasi : Meski minim fitur, bank tetap barus memerhatikan kebutuhan nasabah di segmen ini
Penalaran : Bagi masyarakat, lanjut Djoko, ada beberapa hal yang penting, yakni keamanan uang, kemudahan pengambilan uang setiap saat, terjangkau, dan tak ada penyusutan pada tabungan

10. Awas, Fly Over Kemayoran Patah

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan layang (fly over) Kemayoran di Jalan HBR Motik, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat kini kondisinya patah. Warga berharap patahan pada jalan yang menghubungkan kawasan Sunter dengan Kemayoran itu segera diperbaiki agar tidak menimbulkan korban jiwa.

Sebelum patah, jalan layang tersebut telah mengalami kerenggangan sejak Oktober 2010.

Patahan pada beton terlihat pada kedua sisi pembatas jembatan di bagian dalam dan luarnya. Akibat patahan itu menimbulkan retakan pada pagar beton sepanjang satu meter. Untungnya walaupun terjadi patahan pada kedua sisi pembatas jembatan, tidak memengaruhi aspal jalan tersebut. Namun, banyak di antara pengguna jalan layang yang tidak menyadari kerusakan tersebut.

M Yasin (45), warga Jalan Pulo Besar III, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengaku tidak menyadari kalau jalan yang baru saja dilintasinya mengalami patah.

"Saya tidak tahu kalau ada yang patah, karena tidak ada tanda peringatan," ujarnya, Senin (21/2/2011)

Yasin berharap pemerintah segera memperbaikinya, karena jalan layang sepanjang 300 meter tersebut merupakan salah satu akses utama dari kawasan Sunter, Jakarta Utara ke Jalan Angkasa Raya, Jakarta Pusat. Terlebih, jalan ini biasanya mengalami kepadatan kendaraan pada pagi dan sore hari.

Selain mengalami patah, tiga sambungan pada jalan layang yang pada Oktober 2010 silam masing-masing merenggang selebar 10 cm, 15 cm, dan 7,5 cm dan telah ditutup dengan karet, kini karetnya pun telah rusak akibat dilintasi banyak kendaraan.

Keterangan Kalimat :

Argumentasi :

- M Yasin (45), warga Jalan Pulo Besar III, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengaku tidak menyadari kalau jalan yang baru saja dilintasinya mengalami patah.

- Yasin berharap pemerintah segera memperbaikinya, karena jalan layang sepanjang 300 meter tersebut merupakan salah satu akses utama dari kawasan Sunter, Jakarta Utara ke Jalan Angkasa Raya, Jakarta Pusat. Terlebih, jalan ini biasanya mengalami kepadatan kendaraan pada pagi dan sore hari.

Penalaran :

- Patahan pada beton terlihat pada kedua sisi pembatas jembatan di bagian dalam dan luarnya. Akibat patahan itu menimbulkan retakan pada pagar beton sepanjang satu meter. Untungnya walaupun terjadi patahan pada kedua sisi pembatas jembatan, tidak memengaruhi aspal jalan tersebut. Namun, banyak di antara pengguna jalan layang yang tidak menyadari kerusakan tersebut.

- Selain mengalami patah, tiga sambungan pada jalan layang yang pada Oktober 2010 silam masing-masing merenggang selebar 10 cm, 15 cm, dan 7,5 cm dan telah ditutup dengan karet, kini karetnya pun telah rusak akibat dilintasi banyak kendaraan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hukum Perjanjian dan Hukum Perdagangan

Hukum Perjanjian

Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.

Kapan sebenarnya perjanjian tersebut timbul dan mengikat para pihak? Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:

1) Kesepakatan para pihak;

2) Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll);

3) menyangkut hal tertentu;

4) adanya causa yang halal.


Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada syarat subyektif akan memiliki konsekwensi untuk dapat dibatalkan (vernietigbaar). Dengan demikian selama perjanjian yang mengandung cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya perjanjian yang sah. Sedangkan perjanjian yang memiliki cacat pada syarat obyektif (hal tertentu dan causa yang halal), maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum. (J.Satrio, 1992).

Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu:

(1) perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

(2) perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.

(3) Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik.


Ketentuan yang ada pada Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata memuat asas-asas dan prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau perjanjian. Dalam hukum perdata pada dasarnya setiap orang diberi kebebasan untuk membuat perjanjian baik dari segi bentuk maupun muatan, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, kesusilaan, kepatutan dalam masyarakat (lihat Pasal 1337 KUHPerdata).

Setelah perjanjian timbul dan mengikat para pihak, hal yang menjadi perhatian selanjutnya adalah tentang pelaksanaan perjanjian itu sendiri. Selama ini kerap timbul permasalahan, bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan yang dinyatakan dalam perjanjian dan apa yang seharusnya dilakukan jika hal tersebut terjadi?

Menurut KUHPerdata, bila salah satu pihak tidak menjalankan, tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian atau pun telah memenuhi kewajibannya namun tidak sebagaimana yang ditentukan, maka perbuatannya tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi. Dalam prakteknya untuk menyatakan seseorang telah melanggar perjanjian dan dianggap melakukan wanprestasi, ia harus diberi surat peringatan terlebih dahulu (somasi). Surat somasi tersebut harus menyatakan dengan jelas bahwa satu pihak telah melanggar ketentuan perjanjian (cantumkan pasal dan ayat yang dilanggar). Disebutkan pula dalam somasi tersebut tentang upaya hukum yang akan diambil jika pihak pelanggar tetap tidak mematuhi somasi yang dilayangkan.

Somasi yang tidak diindahkan biasanya akan diikuti dengan somasi berikutnya (kedua) dan bila hal tersebut tetap diabaikan, maka pihak yang dirugikan dapat langsung melakukan langkah-langkah hukum misalnya berupa pengajuan gugatan kepada pengadilan yang berwenang atau pengadilan yang ditunjuk/ditentukan dalam perjanjian. Mengenai hal ini Pasal 1238 KUHPerdata menyebutkan:

”debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Sebagai konsekwensi atas perbuatannya, maka pihak yang telah melakukan wanprestasi harus memberikan ganti rugi meliputi biaya-biaya yang telah dikeluarkan berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian, kerugian yang timbul akibat perbuatan wanprestsi tersebut serta bunganya. Dalam Pasal 1243 KUHPerdata disebutkan bahwa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan. Selanjutnya ditegaskan kembali oleh Pasal 1244 KUHPerdata bahwa debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk padanya.

Berbeda halnya jika terjadi force majeur yaitu dalam keadaan memaksa atau hal-hal yang secara kebetulan satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka keharusan untuk mengganti segala biaya, kerugian dan bunga sebagaimana dinyatakan di atas tidak perlu dilakukan (Pasal 1245 KUHPerdata).

Hukum Perdagangan


Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).

Perdagangan atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnnya untuk memperoleh keuntungan. Pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan,misalnya :
a. Pekerjaan orang-perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
b. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), misalnya Perseroan Terbatas (P.T), Perseroan Firma (Fa),Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan perdagangan.
c. Pengangkutan untuk kepentingan lalu-lintas niaga baik di darat, di laut maupun di udara.
d. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
e. Perantaraan bankir untuk membelanjai perdagangan.
f. Mempergunakan surat perniagaan (wesel, cek, aksep) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pada zaman dahulu saat kehidupan masih primitif dan tradisional, bentuk perdagangan yang ada ialah “Dagang-Tukar”. Jika seseorang ingin memiliki sesuatu yang tak dapat dibuatnya sendiri, maka ia akan berusaha memperolehnya dengan cara bertukar. Caranya adalah dengan menukar barang yang tidak perlu milik pribadinya dengan barang milik orang lain yang dia perlukan. Kesulitan-kesulitan dalam tukar dagang ini adalah :
a. Orang yang satunya harus memiliki barang yang diminta oleh orang yang lainnya dan nilai pertukarannya kira-kira harus sama. Hal ini berarti, bahwa seorang penjahit, yang hanya mempunyai baju saja, pasti akan mati kelaparan, sebelum ia dapat menemukan orang yang mempunyai beras dan yang ingin ditukarkannya dengan beras.
b. Barang yang akan dipertukarkan harus dapat dibagi-bagi. Kesulitan yang timbul adalah apabila dua ekor ayam dapat ditukarkan (nilainya sama) dengan sebuah celana, maka amat sulitlah untuk dipertukarkan seekor ayam dengan setengah celana.
Semakin banyak kebutuhan manusia, semakin banyak pula kesulitan yang ada apabila menggunakan cara dagang tukar tersebut. Oleh karena itu dengan segera orang memakai beberapa benda untuk membandingkan nilai segala barang dengan nilai beberapa benda tertentu. Di samping itu benda tersebut harus disukai oleh umum. Benda-benda yang khusus dipergunakan untuk ditukarkan dengan barang-barang yang diperlukan disebut dengan alat tukar. Pada saat itu alat tukarnya berupa garam, kulit kerang, potongan logam dan semacamnya. Saat ini alat tukar yang digunakan adalah uang.
Pada pokoknya perdagangan mempunyai tugas untuk :
a. Membawa / memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang kekurangan (minus).
b. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
c. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Orang membagi jenis perdagangan itu :
1) Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang :
a. Perdagangan mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-eksportir).
b. Perdagangan menyebarkan (importir-pedagang besar-pedagang menengah-konsumen).
2) Menurut jenis barang yang diperdagangkan :
Perdagangan barang (yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia, misal hasil pertanian, pertambangan, pabrik).
Perdagangan buku, musik, kesenian.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek).
3) Menurut daerah, tempat perdagangan dijalankan :
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), yang meliputi perdagangan ekspor dan perdagangan impor.
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito).
Selain perdagangan, terdapat pula perniagaan (handelszaak). Usaha perniagaan adalah segala usaha kegiatan baik aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya itu dimaksud untuk memperoleh keuntungan.
Adapun usaha-usaha perniagaan itu meliputi :
1) Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung / kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor, misal mesin hitung / tulis dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan di dalamnya.
d. Penagihan-penagihan.
e. Utang-utang.
2) Para langganan.
3) Rahasia-rahasia perusahaan.
Selain itu, ternyata kekayaan usaha perniagaan tidak terpisahkan dari kekayaan pribadi. Hal ini seperti yang diungkapkan M. Polak dan W.L.P.A.Molengraaff. Pendapat tersebut didasarkan pada pasal 1131 dan 1132 KUHS. Menurut pasal 1131 KUHS : “Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur (si-berutang), baik yang telah ada maupun yang masih akan diperoleh, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatannya pribadi”. Sedangkan menurut pasal 1132 KUHS, “barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur-krediturnya (si-berpiutang)”.
Selain berdasarkan asas dari pasal 1131 dan 1132 KUHS, menurut Prof. Sukardono juga hal itu sesuai dengan pasal 6 ayat (1) KUHD tentang keharusan pembukuan yang di bebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mengadakan catatan-catatan mengenai keadaan kekayaan si-pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya. Dengan demikian sistem peraturan perundang-undangan Negara kita yang sekarang masih berlaku pada umumnya tidak memperkenankan memisahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan pribadi pengusaha, karena untuk pertanggunganjawaban pihak pengusaha terhadap pihak-pihak ketiga (para krediturnya).
Ada pula pendapat yang menganggap keseluruhan yang termasuk dalam perusahaan, baik subjek-subjek seperti para langganan maupun objek-objeknya sebagai satu kesatuan. Dengan demikian kesatuan ini akan lebih tinggi nilainya daripada tiap-tiap bagian dari usaha perniagaan tersebut apabila hanya berdiri sendiri-sendiri (C.S.T. Kansil, 1985 : 1-5)
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan. Dapat juga dikatakan, hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya, dalam lapangan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Pengertian lain, hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (H.M.N. Purwosutjipto, 1987 : 5).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

sOal softkiLL

SOAL SOFTSKILL
1. Pengertian dari Hukum ekonomi adalah
a. sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.
b. suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
c. suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
d. hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil.
Jawaban : B
2. Hukum terdiri atas beberapa unsur,kecuali :
a. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
c. Peraturan yang semenamena
d. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
Jawaban : C
3. Apa yang dimaskdud dengan Badan Hukum Privat :
a. badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu
b. badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.
c. Badan hukum yang mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya
d. Badan hokum yang memberikan kepastian hukum bagi kreditur
Jawaban : A

4. Pengertian dari Obyek Hukum adalah :
a. sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.
b. ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
c. suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
d. segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Jawaban : D
5. Hukum Romawi Corpus Juris Civilis,disebut juga hukum :
a. Hukum ekonomi
b. Hukum sempurna
c. Hukum perikatan
d. Hukum subjek
Jawaban : B
6. Yang dimaksud dengan Hukum Perdata adalah :
a. sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.
b. suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
c. ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
d. segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum
Jawaban : C

7. Ada beberapa macam perikatan yang dikenal dalam masyarakat,kecuali :
a. Perikatan bersyarat, perikatan yang timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat.
b. Perikatan dengan ketetapan waktu
c. Perikatan tertutup
d. Perikatan tanggung menanggung
Jawaban : C
8. Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan,kecuali :
a. Karena pembayaran
b. Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Karena adanya pembaharuan hutang
d. Karena tidak adanya pembebasan hutang
Jawaban : D

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hukum ekonomi,Perdata,Perikatan

HUKUM dan HUKUM EKONOMI
A. Pengertian Hukum
Banyak tokoh yang mempunyai pendapat masing-masing tentang hukum. Beberapa diantaranya:
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaandan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

Hukum terdiri atas beberapa unsur :
1. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
4. pelanggarannya terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi.
B. Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.


Ditinjau dari segi bentuknya hukum dibedakan menjadi 2,yaitu :
a. Hukum Tertulis
Adalah hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan
b. Hukum Tidak Tertulis
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tetulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundangan ( hukum kebiasaan )

Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
1. Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi
2. kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a. jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum Tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hokum
Contoh kodifikasi hukum :
- Di Eropa
Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur tahun 527-565
- Di Indonesia
a. kitab Undang-Undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
C. Pengertian Ekonomi
Ekonomi bersal dari kata yunani (oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga dan (nomos) berarti peraturan, aturan, hukum.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
D.pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu huungan sebab akibat5 atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
a. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
b. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. hukum ekonomi pembangunan
b. Hukum ekonomi social
Hukum di Indonesia menganut asas sebagai berikut :
a. asas keimanan
b. asas manfaat
c. asas demokrasi
d. asas adil dan merata
e. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
f. asas hukum
g. asas kemandirian
h. asas keuangan
i. asas ilmu pengetahuan
j. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
k. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
l. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan








SUBJEK dan OBJEK HUKUM
Subjek Hukum
Subjek adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.

• Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakup dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :

1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

• Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :

a. Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
b. Badan Hukum Publik
Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.

Objek Hukum
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.

Objek hukum dapat dibedakan antara lain :
o Benda berwujud dan tidak berwujud
o Benda bergerak dan tidak bergerak

Pentingnya dibedakan karena :
o Bezit (kedudukan berkuasa)
o Lavering (penyerahan)
o Bezwaring (pembebanan)
o Daluwarsa (Verjaring)

Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)
Perjanjian utang piutangn dalam KUHP tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUHP tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.


Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :
1. Merupakan jaminan tambahan
2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Kegunaan dari jaminan, yaitu :
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya dengan merugikan diri sendiri dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn angsuran pokok kredit tiap bulannya.

Syarat-syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur)

Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur
Sedangkan manfaat benda bagi jaminan debitur, adalah : untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dealam mengembangkan usahanya.


Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum
2. Jamian yang bersifat khusus
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan

Penggolongan jaminan beerdasarkan objek/bendanya, yaitu :
1. Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak

Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :
1. Jaminan yang lahir karena undang-undang
2. Jaminan yang lahir karena perjanjian

HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam system Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs

HUKUM PERIKATAN
Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum diIndonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum( legal relation).
Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).



Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.perikatan yang terdapat dalam bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai berikut:

a) Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
b) Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
c) Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
d) Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
Debitur Dan Kreditur
Perikatan yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, mewajibkan pihak yang satu dengan yang lain, mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi. Pihak yang berkewajiban berprestasi itu biasa disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas prestasi disebutkreditur.
Dalam suatu perikatan bisa terjadi bahwa satu pihak berhak atas suatu prestasi. Tetapi mungkin juga bahwa pihak yang berkewajiban memenuhi prestasi itu, di samping kewajiban tersebut juga berhak atas suatu prestasi. Sebaliknya jika pihak lain itu disamping berhak atas suatu prestasi juga berkewajiban memenuhi suatu prestasi. Jadi kedua belah pihak mempunyai hak dan kewajiban timbale balik.
Karena prestasi itu diukur dengan nilai sejumlah uang, maka pihak yang berkewajiban membayar sejumlah uang itu berkedudukan sebagai debitur, sedangkan pihak yang berhak meneriam sejumlah uang itu berkedudukan sebagai kreditur.

Macam- macam Perikatan
Dalam kenyataanya ada beberapa macam perikatan yang dikenal dalam masyarakat menurut syarat yang ditentukan oleh pihak- pihak, atau menurut jenis prestasi yang harus dipenuhi, atau menurut jumlah subyek yang terlibat dalam perikatan itu.
a) Perikatan bersyarat, perikatan yang timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat.
b) Perikatan dengan ketetapan waktu
c) Perikatan alternative
d) Perikatan tanggung menanggung
e) Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi
f) Perikatan dengan ancaman hukuman
g) Perikatan wajar





Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
a) Karena pembayaran
b) Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c) Karena adanya pembaharuan hutang
d) Karena percampuran hutang
e) Karena adanya pertemuan hutang
f) Karena adanya pembebasan hutang
g) Karena musnahnya barang yang terhutang
h) Karena kebatalan atau pembatalan
i) Karena berlakunya syarat batal
j) Karena lampau waktu

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Apa itu kesetiaan?

Banyak orang bilang kalau kesetiaan itu nggak akan berpaling ke orang lain dengan alasan apapun dari seseorang yang dicintainya. Banyak juga yang bilang kalau kesetiaan itu kunci dari berjalannya sebuah hubungan cinta dua anak manusia. Banyak yang merencanakan akan setia sehidup semati dengan pasangannya, nggak akan berpaling ke siapapun dalam keadaan apapun.

Tapi dalam kenyataannya, nggak gampang untuk terus memegang kesetiaan. Kesetiaan nggak bisa direncanakan. Kesetiaan kadang datang berlawanan dengan apa yang direncanakan. Apakah kesetiaan itu muncul dari dalam hati, atau hanya datang di bibir saja, untuk sekedar menyenangkan orang yang kita coba untuk cintai?

Hati ini emang nggak pernah bohong. Dan kalau kita mau membohongi diri sendiri dengan melawan kenyataan hati, betapa sakit hati ini melawan kenyataan. Jujur dan ikhlas sama diri sendiri aja susah, apalagi sama orang lain…

Jangan pernah bohongin diri sendiri, jangan pernah sakitin hati sendiri, jangan pernah menghindari kenyataan, jangan pernah main-main dengan kesetiaanmu…

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pencegahan Kanker Serviks Uteri (khusus utk para Wanita)

1. Kalau tidur tidak usah menggunakan CD (Celana Dalam)
2. Sehabis buang air kecil (pipis) keringkan dengan tissue or kain bersih
3. Ganti CD minimal 2X sehari
4. Ganti pembalut minimal 2X sehari
5. Hindari makanan atau buah-buahan yang mengandung lendir, seperti nanas, kol, timun, dll
6. Jangan memegang vagina dengan kuku kotor
7. Jangan biarkan CD basah
8. Jangan melakukan sex bebas
9. Kalau bisa lakukan pemeriksaan USG/Screening Uterus secara rutin

AYO SELAMATKAN PEREMPUAN DARI KANKER SERVIKS!!!!

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Mengapa Wanita Menangis

Suatu ketika, ada seorang anak laki-laki yang bertanya pada ibunya."Ibu,mengapa Ibu menangis?". Ibunya menjawab, "Sebab aku wanita".
"Aku tak mengerti" kata si anak lagi.
Ibunya hanya tersenyum dan memeluknya erat. "Nak, kamu memang tak akan pernah mengerti...."
Kemudian anak itu bertanya pada ayahnya. "Ayah, mengapa Ibu menangis?, Ibu menangis tanpa sebab yang jelas".
Sang ayah menjawab, "Semua wanita memang sering menangis tanpa alasan". Hanya itu jawaban yang bisa diberikan ayahnya.
Sampai kemudian si anak itu tumbuh menjadi remaja, ia tetap bertanya-tanya,mengapa wanita menangis. Hingga pada suatu malam, ia bermimpi dan bertanya kepada Tuhan, "Ya Allah, mengapa wanita mudah sekali menangis?"
Dalam mimpinya ia merasa seolah Tuhan menjawab, "Saat Kuciptakan wanita, Aku membuatnya menjadi sangat utama. Kuciptakan bahunya, agar mampu menahan seluruh beban dunia dan isinya, walaupun juga bahu itu harus cukup nyaman dan lembut untuk menahan kepala bayi yang sedang tertidur.
Kuberikan wanita kekuatan untuk dapat melahirkan dan mengeluarkan bayi dari rahimnya, walau kerap berulangkali ia menerima cerca dari anaknya itu. Kuberikan keperkasaan yang akan membuatnya tetap bertahan, pantang menyerah saat semua orang sudah putus asa.
Kepada wanita, Kuberikan kesabaran untuk merawat keluarganya walau letih, walau sakit, walau lelah, tanpa berkeluh kesah.Kuberikan wanita, perasaan peka dan kasih sayang untuk mencintai semua anaknya dalam kondisi dan situasi apapun. Walau acapkali anak-anaknya itu melukai perasaan dan hatinya.
Perasaan ini pula yang akan memberikan kehangatan pada bayi-bayi yang mengantuk menahan lelap. Sentuhan inilah yang akan memberikan kenyamanan saat didekap dengan lembut olehnya. Kuberikan wanita kekuatan untuk membimbing suaminya melalui masa-masa sulit dan menjadi pelindung baginya. Sebab bukannya tulang rusuk yang melindungi setiap hati dan jantung agar tak terkoyak.
Kuberikan kepadanya kebijaksanaan dan kemampuan untuk memberikan pengertian dan menyadarkan bahwa suami yang baik adalah yang tak pernah melukai istrinya. Walau seringkali pula kebijaksanaan itu akan menguji setiap akesetiaan yang diberikan kepada suami agar tetap berdiri sejajar, saling melengkapi dan saling menyayangi.
Dan akhirnya Kuberikan ia air mata agar dapat mencurahkan perasaannya. Inilah yang khusus Kuberikan kepada wanita, agar dapat digunakan kapan pun ia inginkan. Hanya inilah kelemahan yang dimiliki wanita, walaupun sebenarnya air mata ini adalah air mata kehidupan".

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

WANITA MEMANG SUSAH DIBUAT "BAHAGIA"

Jika dikatakan cantik dikira menggoda ,
jika dibilang jelek di sangka menghina..
Bila dibilang lemah dia protes,
bila dibilang perkasa dia nangis .

Maunya emansipasi, tapi disuruh benerin genteng, nolak
(sambil ngomel masa disamakan dengan cowok)

Maunya emansipasi, tapi disuruh berdiri di bis malah cemberut
(sambil ngomel,Egois amat sih cowok ini tidak punya perasaan)

Jika di tanyakan siapa yang paling di banggakan, kebanyakan bilang Ibunya ,
tapi kenapa ya ..... lebih bangga jadi wanita karir,
padahal ibunya adalah ibu rumah tangga

Bila kesalahannya diingatkankan,
mukanya merah..
bila di ajari mukanya merah,
bila di sanjung mukanya merah
jika marah mukanya merah,kok sama
semua ? bingung !!

Di tanya ya atau tidak, jawabnya diam;
ditanya tidak atau ya, jawabnya diam;
ditanya ya atau ya, jawabnya :diam,
ditanya tidak atau tidak, jawabnya ; diam,
ketika didiamkan malah marah
(repot kita disuruh jadi dukun yang bisa nebak jawabannya).

Di bilang ceriwis marah,
dibilang berisik ngambek,
dibilang banyak mulut tersinggung,

tapi kalau dibilang S u p e l
wadow seneng banget...padahal sama saja maksudnya..

Dibilang gemuk engga senang
padahal maksud kita sehat gitu lho

dibilang kurus malah senang

padahal maksud kita "kenapa elho jadi begini !!!"

Itulah WANITA makin kita bingung makin senang DIA !

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pria itu memang susah

Jika kamu memperlakukannya dengan baik, dia pikir kamu jatuh cinta
padanya............ Jika tidak, kamu akan dibilang sombong.

Jika kamu berpakaian bagus, dia pikir kamu sedang mencoba untuk
menggodanya. Jika tidak, dia bilang kamu kampungan.

Jika kamu berdebat dengannya, dia bilang kamu keras kepala.
Jika kamu tetap diam, dia bilang kamu nggak punya otak.

Jika kamu lebih pintar dari pada dia, dia akan kehilangan muka..
Jika dia yang lebih pintar, dia bilang dia paling hebat.

Jika kamu tidak cinta padanya, dia akan mencoba mendapatkanmu.
Jika kamu mencintainya, dia akan mencoba untuk meninggalkanmu.

Jika kamu beritahu dia masalah mu, dia bilang kamu menyusahkan.
Jika tidak, dia bilang kamu tidak mempercayai mereka.

Jika kamu cerewet pada dia, kamu dibilang seperti seorang pengasuh
baginya. Tapi jika dia yang cerewet ke kamu, itu karena dia perhatian.

Jika kamu langgar janji kamu, kamu tidak bisa dipercaya.
Jika dia yang ingkari janjinya, dia melakukannya karena terpaksa.

Jika kamu merokok, kamu adalah cewek liar !
Tapi kalo dia yang merokok, dia adalah seorang gentleman, wuiihh..!

Jika kamu menyakitinya, kamu dibilang perempuan kejam..
Tapi jika dia yang menyakitimu, itu karena kamu terlalu sensitif dan
terlalu sulit untuk dibuat bahagia !!!!!

Jika kamu mengirimkan ini pada cowok-cowok, mereka pasti bersumpah kalau
ini tidak benar. Tapi jika kamu tidak mengirimkan ini pada mereka, mereka akan bilang kamu egois.

Jadi..... kirimkan ini pada semua teman lelakimu diluar sana dan
juga pada semua teman cewekmu untuk berbagi tawa bersama.. ;)
hahahahaha
Well..... it's true..!!!!

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS