Perusahaan
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yg melakukan aktivitas pengelolah factor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat.
Badan usaha
Perusahaan dan gabungan perusahaan Yang terdiri sendiri bertujuan untuk mencari untung atas kegiatan dan resiko yag dilakukan perusahaan.
Dalam memilih bentuk perusahaan perlu pertimbangan berbagai hal berikut:
1. 1. Jenis usaha yang dijalankan(perdagangan, industi,dll)
2. 2. Ruang lingkup perusahaan
3. 3. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
4. 4. Besarnya resiko kepemilikannya
5. 5. Batas-batas pertanggungjawabannya
6. 6. Besar’a investasi yang ditanamkan
7. 7. Cara pembagian keuntungan
8. 8. Jangka waktu pendirian perusahaan
9. 9. Peraturan-peraturan pemerintah
Beberapa bentuk perusahaan yang legal diindonesia
1. 1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang
Keuntungannya:
1. a. Mudah dibentuk dan dibubarkan
2. b. Bekerja dgn sederhana
3. c. Pengelolahan sederhana
4. d. Tidak perlu kebijaksanaan pembagiian laba
Kelemahannya:
1. a. Tanggungjawab tidak terbatas
2. b. Kemampuan manajemen terbatas
3. c. Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
4. d. Sumberdana yang terbatas
5. 2. Firma
Bentuk badan usaha yang didiikan oleh beberapa org dgn menggunakan nama bersama atau satu.
Keuntungannya:
1. a. Procedure pendirian mudah
2. b. Kemampuan financial yang lebih besar
Kelemahannya:
1. a. Hutang-hutang prshn ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
2. b. Pimpinan bias lebih dari satu.
3. 3. Perseroan komanditer(cV)
Persekuatuan yang didirikan oleh beberapa org.
Ada 2 macam sekutu dalam cv:
a) Sekutu komanditer:sekutu yg mempercyakan uang dan barangnya.
b) Sekutu komplementer:sekutu yang menjalankan dan memimpin perusahaan perbedaan keduanya sekutu tsb pada tanggung jawab.
Keuntungannya:
1. a. Pendirian relative mudah
2. b. Modal yg dikumpulkan lebih banyak
3. c. Kemampuan untuk memperoleh kridetlebih besar
4. d. Kemampuan menajemen lebih baik
Kelemahannya:
1. a. Tanggungjawab tidak terbatas
2. b. Kelangsungan hidup tidak terjamin
3. c. Sukar untuk menarik kembali investasi
1. 4. Perseroan terbatas (PT)
Suatu badan yang mempunyai kekayaan,hak,serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Saham yang dikeluarkan oleh:
1. a. Saham biasa(common stock)
2. b. Saham istimewa(preffered stock)
Keuntungannya:
1. a. Kelangsungan hidup perusaan terjamin
2. b. Saham dapat dijualbelikan dgn relative mudah
3. c. Pengelolahan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Kelemahan:
1. a. Pemilik perusahaan mempunyai tanggungjawab
2. b. Biaya pembentukan relative tinggi
3. c. Rahasia perusahaan tidak terjamin
Macam-macam perseroan:
1. a. PT.terbuka
2. b. PT.Tertutup
3. c. PT.Perseorangan
4. d. PT.Kosong
5. e. PT.Asing
6. f. PT.Domestic
7. g. PT.Negara
8. 5. Badan Usaha Milik Negara(BUMN)
Bentuk badan hukum yang tunduk pada sgala macam hukum diindonesia.
1. 6. Koperasi
Suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Pengelompokan koperasi:
Menurut bidang usahanya ada 4 yaitu
1. a. Koperasi produksi
2. b. Koperasi Konsumsi
3. c. Koperasi Simpan pinjam
4. d. Koperasi Serba usaha
Menurut luas wilayah ada 4 yaitu:
1. a. Primer
2. b. Pusat
3. c. Gabungan
4. d. Induk
5. 7. Yayasan
Sebuah badan hukum dgn kekayaan yang dipisahkan,tujuan pendiriannya bukan untuk mencari keuntungan melainkan untuk usaha social.
1. 8. Bentuk-bentuk perusahaan lain
Dalam perkembangan’a prsh dapat mengadakan kerjasama,penggabungan dgn prsh lain.ada beberapa bentuk kerjasama antar perusahaan yaitu:
1. a. Joint venture
2. b. Trust
3. c. Holding company
4. d. Sindikat
5. e. kartel
Bentuk – Bentuk Perusahaan
10.18 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar