Mengenai Saya

Foto saya
seorang mahasiswi gunadarma yang sedang menggeluti dibidang akuntansi jenjang s1.
Diberdayakan oleh Blogger.

RSS

“SHARIA ECONOMICS PREFACE SEMINAR”



Sharia Economic Preface Seminar merupakan seminar yang diselenggarakan untuk yang kedua kalinya oleh SEF {Sharia Economic Forum} Universitas Gunadarma. Sebelum kita melanjutkan dan mengupas tentang seminar yang diselenggarakan oleh SEF UG sendiri. Saya akan membawa para pembaca untuk sedikit mengupas sedikit tentang sejarah Ekonomi Syariah ?? Ada yang tahu ?? atau pernah mendengarnya ??

Konsep ekonomi syariah itu sendiri mulai dikenal oleh kalangan masyarakat pada tahun 1991, dimana perbankan syariah yang pertama kali berdiri adalah Bank Muamalat Indonesia. Pada saat itu, setiap lembaga keuangan syariah yang ada mengadakan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, lembaga keuangan syariah menyadari bahwa sosialisasi yang dilakukan hanya dapat berhasil apabila dilakukan berkumpul dengan mengajak seluruh kalangan yang berkepentingan untuk membentuk suatu organisasi. Maka terbentuklah suatu organisasi yang bernama MES {Masyarakat Ekonomi Syariah}.

Dari penjelasan singkat sejarah Ekonomi Syariah diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pemahaman terhadap suatu hal tidak hanya cukup dari mendengar dan melihat saja tanpa adanya sosialisasi yang structural terhadap pencapaian suatu pemahaman tersebut. Oleh karena itu, SEF UG mengadakan “Sharia Economic Preface Seminar”. Mengapa bertemakan seperti itu ?? Untuk lebih lanjutnya, kita akan bahas satu per satu tentang Sharia Economic Preface Seminar.

Apa saja yang dibicarakan dan dijelaskan oleh pembicara tentang Ekonomi Syariah sih ?? Banyak sekali yang dijelaskan tentang ekonomi syariah. Berikut penjelasan yang berhasil saya rangkum selama seminar berlangsung :

Seharusnya kita bersyukur dengan ni’mat Islam yang merupakan agama yang telah disempurnankan oleh Allah swt.. Di dalam Islam semua urusan dunia dan akhirat dari hal yang terkecil sampai ke hal yang terbesar sudah Allah atur semuanya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sehingga kemanapun dan apapun yang kita lakukan sudah selayaknya harus sesuai dengan syar’i. Hal itu pun sudah mencangkup segala aspek, dari aspek politik, hokum, social, budaya, dan ekonomi pun telah diatur dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini sesuai dengan Firman Allah swt. dalam Q.S. Al-Baqarah : 208, yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut dalam langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

Dar Firman Allah swt. sudah sangat jelaslah bahwa kita sebagai umat Islam yang menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai landasan dalam bertindak laku dalam menjalani kehidupan. Begitu juga dengan semua aspek kehidupan harus berlandaskan syar’I, termasuk memahami dan berusaha mengaplikasikan system perekonomian secara syar’i.

Ekonomi Islam atau sering kita sebut dengan Ekonomi Syariah merupakan ilmu yang mempelajari tentang cara pemenuhan kebutuhan hidup yang berlandaskan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah {secara deduksi}. Sementara secara induksi, ekonomi syariah mempunyai arti yang hampir sama dengan pengertian ekonomi syariah secara deduksi. Hanya saja ditambahkan sumber landasannya yaitu kepada Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma dan Qias.

Adapun pengertian Ekonomi Syariah menurut S.M. Hasanuzzaman adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.

Pembicara pun menjelaskan bahwa prinsip yang dipakai dalam Ekonomi Syariah adalah Tauhid, persaudaraan, kerja dan produktivitas keadilan, instrument ekonomi islam, insturmen larangan riba, instrument jual-beli, instrument bagi-hasil, dan instrument zakat.

Mengapa harus menggunakan Ekonomi Syariah ?? karena seperti yang sebelumnya kita bahas yaitu landasan Al-Qur’an dan As-sunnah yang harus diterapkan dalam berbagai aktivitas kita termasuk dalam menjalankan perekonomian. Alas an paling mendasar adalah adanya larangan untuk kita melakukan riba. Dan hanya di perekonomian islamlah yang tidak terdapat riba. Sementera dalam perekonomian konvensional sudah sangat jelas terdapatnya system riba.

Sementara, perbedaan yang paling mendasar antara ekonomi syariah dan ekonomi konvisional adalah adanya system bagi hasil dalam ekonomi syariah sedangkan system bunga dalam ekonomi konvisional. Berikut perbedaan lebih jelasnya :

Ekonomi Syariah

1. 1. Sumber landasan nilai yang membentuknya {Al-Qur’an, dan As-Sunnah}
2. 2. Motif prilaku ekonomi manusia itu sendiri.

Dalam ekonomi syariah dibangun dan dikembangkan di atas nilai kebaikan kepada sesama {alturisme].

Ekonomi Konvisional

1. 1. Sumber landasan nilai yang membentuknya bukan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2. 2. Motif prilaku ekonomi manusianya dibangun dan dikembangkan berdasarkan nilai mementingkan diri sendiri {egoisme}.

Nah, setelah membaca sekilas tentang ekonomi syariah dari yang saya rangkum dalam Sharia Economic Preface Seminar, apakah anda mulai terpikir untuk meggunakan perekonomian yang sesuai dengan syar’I ?? Jangan mau ketinggalan dengan Negara lain yang sudah lebih dulu menggunakan system ekonomi islam. Bahkan system ekonomi islam bukan hanya dipakai oleh masyarakat islam, tapi juga oleh masyarakat di luar islam pun telah menggunakannya. Apakah kita tidak ingin menegakan Islam di Negara kita sendiri ?? Negara kita yang mayoritas penduduknyya beragama islam tapi malah menggunakan system ekonomi yang jauh dari islam.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar